Ada 4 (Empat) Potensi Kerawanan yang terjadi di Tahapan Pemilihan 2024, apa saja? yuk kita baca
|
Pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan tertinggi adalah potensi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS);
Pada Tahapan Kampanye, kerawanan tertinggi adalah potensi praktik politik uang dan pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI, dan POLRI).
Pada Tahapan Pencalonan, kerawanan tertinggi adalah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon dari unsur petahana, ASN, TNI dan POLRI.
Selain itu, pada konteks sosial politik, intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik akan mempengaruhi kerawanan pemilihan di wilayah Kabupaten/Kota.
Sebagai upaya pencegahan, mari bersama-sama kami ikut turut mengawasi potensi kerawanan tersebut agar tidak terjadi atau bisa kita minimilisir bersama
#AYOAWASIBERSAMA
#SalamAWAS
Editor: Humas Bawaslu Kab. Asahan