Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Bawaslu Kabupaten Asahan Gelar Rapat Peningkatan Kapasitas Sekretariat
humas
Kisaran - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan melaksanakan Rapat Peningkatan Kapasitas Sekretariat pada Rabu (8/4/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan.
Semarak HUT ke-18 Bawaslu, Bawaslu Kabupaten Asahan Gelar Kegiatan Donor Darah
humas
Kisaran - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan donor darah pada Rabu (8/4/2026), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan.
melaksanakan kegiatan diskusi meningkatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu
humas
Dalam rangka meningkatkan pemahaman terkait penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Asahan melaksanakan kegiatan diskusi bersama peserta dari pihak luar lembaga, Senin (16/03/2026) di Kantor Bawaslu Kab. Asahan.
Ketua Bawaslu Asahan Paringgonan Siregar Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan
humas
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Kabupaten Asahan, yang digelar pada 16 Maret 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Asahan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Asahan Riska Adari menerima kunjungan KPU Kabupaten Asahan, Kamis (12/03/2026)
humas
Bawaslu Kabupaten Asahan menerima kunjungan koordinasi dari KPU Kabupaten Asahan terkait persiapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Kamis (12/3/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Asahan.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan