Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Asahan Berikan Sosialisasi Pengawasan Pencalonan ke Parpol

1

Foto bersama Bawaslu Asahan dengan Partai Politik saat sosialisasi pengawasan pencalonan pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kisaran, Senin (12/8/2024). 

Kisaran – Bawaslu Asahan, jelang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Asahan. Bawaslu Kabupaten Asahan gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Serta Tata Cara Penyampaian Permohonan Sengketa dan Pemanfaatan SIPS, Senin (12/8/2024). 

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus, turut hadir dalam kegiatan tersebut PKB, Gerindra, Golkar, Partai Buruh, PKN, Hanura, Garuda, PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Umat. 

Hal penting dari sosialisasi ini disampaikan oleh Batara Manurung sebagai narasumber kepada parpol sebagai pengusung pasangan calon terkait pencalonan bupati dan wakil bupati khususnya di Kabupaten Asahan, dia sampaikan “dalam hal pemilihan kepala daerah apabila calon tersebut mendaftar ke jabatan lebih tinggi dari jabatan sebelumnya, maka dia tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh menggunakan fasilitas negara” ujar Matan Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Priode 2018 – 2023.

Diakhir acara, Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat menutup secara langsung kegiatan tersebut.

Penulis dan Foto : D14nfl

Editor : Rahmad Pasaribu