BAWASLU ASAHAN CATAT KENAIKAN PEMILIH MS 12,29% & TMS 3,53% DARI HASIL PENGAWASAN DAN PENCERMATAN DPS
|
Kisaran – Bawaslu Asahan, sejak penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Asahan pada 10 Agustus 2024 yang lalu. Bawaslu Kabupaten Asahan bersama jajarannya, melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap by name by adress beserta bukti dokumen autentik DPS dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten.
Dari upaya pengawasan dan pencermatan DPS tersebut, Divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Asahan mencatat kenaikan pada status pemilih Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 133 orang atau 12,29% dan status pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 198 orang atau 3,53%. Kenaikan ini merupakan akumulasi data dari pengawasan pencermatan DPS dan data pengawasan dalam pelaksanaan pencocokan daftar pemilih, yang ditabulasi oleh Divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Bawaslu Kabupaten Asahan hingga, Jumat (13/9/2024).
Daftar pemilih MS sebanyak 133 orang tersebut terdiri dari Pemilih yang berusia 17 tahun sebanyak 1 orang; Pemilih datang karena pindah domisili (masuk) sebanyak 11 orang; dan Pemilih yang memenuhi syarat namun belum masuk DPS sebanyak 121 orang.
Daftar pemilih TMS sebanyak 198 orang tersebut terdiri dari Pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak 177 orang; Pemilih ganda sebanyak 8 orang; Pemilih pindah domisili (keluar) sebanyak 12 orang; dan Pemilih yang beralih status dari Sipil menjadi anggota TNI sebanyak 1 orang.
Sampai dengan saat ini, Bawaslu Kabupaten Asahan telah mencatat sebanyak 1.215 status pemilih MS dan 5.815 status pemilih TMS tersebar di Kecamatan se Kabupaten Asahan. Bawaslu Asahan juga telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Asahan sebelum Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024.
Penulis/Foto: Rahmad Pasaribu
Editor : Rahmad Pasaribu