Bawaslu Asahan Lakukan Konsolidasi Data Persiapan Pleno DPSHP dan DPT Di Kabupaten Asahan
|
Kisaran – Bawaslu Asahan, sebagai upaya menjaga hak pilih masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Bawaslu Asahan bersama Panwas Kecamatan se Kabupaten Asahan lakukan konsolidasi data persiapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat Kabupaten Asahan, Jumat (30/8/2024).
Bawaslu Asahan memandang perlu melakukan langkah strategis, ini dilakukan untuk mengumpulkan seluruh potensi masalah, pencegahannya dan rencana tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, terutama dalam waktu dekat untuk persiapan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP dilakukan berjenjang mulai dari Desa/Kelurahan, Kecamatan hingga Kabupaten yang berujung pada DPT.
Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, berkomitmen tetap mengawal hak pilih masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan, disampaikannya dalam Rakenis konsolidasi data persiapan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan daftar pemilih tetap (DPT).
Arif Hidayat, mengatakan “banyak saran perbaikan dari teman-teman kecamatan, yang sudah kita tampung di kabupaten dan sudah kita berikan saran perbaikan kepada KPU terhadap pemutakhiran data pemilih, nanti kami harapkan teman-teman ikut atau dengan kuat pencermatannya terhadapat saran perbaikan yang sudah kita layangkan kepada KPU, artinya ini sebagai komitmen kita dari awal yaitu mengawal hak pilih masyarakat Kabupaten Asahan” tegasnya.
Ditempat yang sama Ketua Bawaslu Kab. Asahan Paringgonan Siregar, harapkan agar Panwas Kecamatan untuk buat surat edaran kepada PPK agar setiap pemilih dekat ke TPS tempat dia memilih sesuai dengan alamat dan tempat tinggalnya.
Paringgonan Siregar, sebut “sebelum penetapan DPT, agar kawan-kawan membuat surat himbauan kepada PPK agar jangan zig-zag pada saat menetapkan nama-nama yang ada di TPS itu, dia tinggal di dusun 1 tapi dibuat di TPS 8, ada yang di dusun 8 dibuat di TPS 1, jadi harus sesuai lah dengan alamat dan tempat tinggal dia, jangan terlalu jauh” jelasnya.
Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu
Editor : Rahmad Pasaribu