Bawaslu Asahan Lakukan Uji Petik, Bagian Dari Pengawasan PDPB
|
Kisaran - Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum secara berkala dalam kurun waktu per 3 bulan, ini merupakan upaya dalam mencegah adanya ragam persoalan terkait validitas dan akurasi data pemilih di Indonesia.
Penetapan PDPB Triwulan II oleh KPU Kabupaten Asahan pada 25 Juni 2025 yang lalu, tentu hal ini tidak lepas dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan, salah satunya dengan melakukan uji petik dimulai dari tingkat desa/kelurahan. Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Kordinator Divisi Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat menyampaikan, hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Arif Hidayat bersama tim melakukan uji petik PDPB di Kelurahan Mekar Baru dan Kelurahan Sidomukti, Rabu (13/8/2025), ia juga menyampaikan kegiatan ini juga bukan baru pertama kalinya kami lakukan, sebelumnya uji petik ini juga telah dilakukan oleh Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus di Kelurahan Siumbutbaru dan Kelurahan Siumbut-Umbut Kecamatan Kota Kisaran Timur pada 7 Juli 2025 yang lalu, jelasnya.
Ia juga menambahkan, pelaksanaan uji petik ini mempedomani Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, tutupnya.
Penulis & Foto : Tim Humas