BAWASLU SUMUT BERSAMA BAWASLU ASAHAN “LAUNCHING KAMPUNG PENGAWASAN” DI KABUPATEN ASAHAN
|
Simpang Empat – Asahan, Bawaslu sadar bahwa tidak akan pernah sanggup melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat tanpa melibatkan berbagai stakeholder, hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Suhadi Sukendar Situmorang kepada ratusan masyarakat yang hadir saat launching kampung pengawasan partisipatif di Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Rabu (23/10/2024).
“Bawaslu sadar bahwa tangan kami tidak cukup panjang unuk menghempang potensi pelanggaran Pilkada di balik bukit, di seberang lautan dan danau, maka oleh karnanya kesadaran masyakat yang kami harapkan bersama-sama dengan pengawas pemilu melakukan pencegahan”.
Lebih lanjut, Suhadi sampaikan “kampung pengawasan ini menjadi cikal bakal terbentuknya forum-forum warga yang akan berperan dalam pengawasan partisipatif, mari jadikan kampung kita ini, menjadi kampung yang menolak laten dan money politic” jelasnya.
Senada dengan Suhadi, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara M. Aswin Diapari Lubis, sampaikan “maksud dan tujuan kampung pengawasan sebagai cikal bakal dari seluruh desa-desa Se-Kabupaten Asahan dalam pengawasan partisipatif serta mendorong seluruh partisipatif masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada yang semakin dekat”.
Aswin juga berpesan serta mengajak kepada masyarakat/forum warga desa agar tetap menjaga hubungan kekerabatan dan persaudaraan dengan baik di tengah-tengah masyarkat.
“hubungan kekerabatan, hubungan persaudaraan yang selama ini terbina di tengah-tengah masyarakat kita, jangan lah rusak akibat perbedaan pilihan dalam pemilihan kepala daerah nanti", ujarnya.
Turut hadir dalam Launching Kampung Pengawasan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv. Penyelesaian Sengketa Joko Arief Budiono, Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar, Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus, Forkopimda Kabupaten Asahan, KPU Kabupaten Asahan, Panwas Kecamatan se Kabupaten Asahan, Forkopimca Simpang Empat, dan Forum warga/masyarakat Kecamatan Simpang Empat serta Desa Simpang Empat.
Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu dan d14nfl
Editor : Rahmad Pasaribu