Lompat ke isi utama

Berita

BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG KISARAN MELAKSANAKAN MOU DENGAN KPU KAB. ASAHAN, BAWASLU KAB. ASAHAN DAN KEJAKSAAN NEGERI KISARAN

11

Dari Kiri Ketua Bawaslu Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran, Kepala BPJS Ketenagaakerjaan Cab. Kisaran dan Ketua KPU Asahan

Kisaran – Demi memastikan perlindungan kerja untuk badan Adhoc yang ada di KPU dan Bawaslu Kabupaten Asahan untuk Pemilihan Serentak 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran Melaksanakan MOU dengan KPU Kab. Asahan, Bawaslu Kab. Asahan dan Kejaksaan Negeri Kisaran. Kerjasama yang dihadiri langsung Pimpinan BPJS Cabang Kisaran, Ketua KPU Kab Asahan, Ketua Bawaslu Kab. Asahan dan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran. 

111

Dalam Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Basril G, SH, MH. Yang mana dalam sambutannya, tugas dan fungsi sebagai Penegak Hukum tetapi sebagai Jaksa Penyelenggara Negara yang mana dalam hal ini bisa jadi bantuan hukum. dan mudah-mudahan ini dapat meningkatkan silaturahmi khususnya di Bawaslu, BPJS Ketenagaakerjaan, dan KPU yang mana jika kita bekerjasama apapun persoalan dan masalahnya insyaallah bisa kita selesaikan dan cari solusinya.

Dilanjutkan dengan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Aziz Muslim, yang mana dalam sambutannya, Alhamdulilah berkat dari dukungan Kajari, Ketua Bawaslu dan KPU Kabupaten Asahan sudah mengikut sertakan para penyelenggara Pemilihan Sererntak Tahun 2024, dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Dan peserta ini akan dilindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang mana ada 2 program, yang pertama Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan yang Kedua Jaminan Kematian, sehingga jika ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan itu menanggung sepenuhnya peserta itu sampai sembuh dan tidak ada batasnya. Dan untuk jaminan kematian juga mendapat santunan. Dan hal ini bisa dilihat dari INPRES No. 2 Tahun 2021 terkait optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja, yang mana salah satunya melindungi pekerja tenaga Adhoc, penyelenggara pemilu dan pilkada dalam pengelola pekerja BPJS Ketenagakerjaan.

3333

Dalam kesempatan ini Ketua Bawaslu Paringgonan Siregar, menyampaikan tetap bersinergi, berkolaborasi dalam hal untuk, melindungi seluruh dan segenap bangsa rakyat Indonesia yang mana dibawah jajaran Bawaslu Kabupaten Asahan khususnya penyelenggara Adhoc, terjaminlah jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian, dan mudah-mudahan ini jadi ladang amal ibadah bagi kita. Dalam Kesempatan itu Ketua Bawaslu Kab. Asahan beserta jajaran Bawaslu telah mempersiapkan untuk penyelenggara Adhoc bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Dilanjutkan oleh Ketua KPU Kab. Asahan Hidayat, yang mana dalam sambutannya memberikan jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematiaan kepada badan Adhoc yang ada dijajaran KPU Asahan. Yang mana Badan Adhoc yang ada di KPU di level Kecamatan baik itu PPK maupun sekretariat dan juga pps berjumlah 1.424 serta jajaran TPS yaitu petugas KPPS dan Ketertiban KPPS berjumlah12.465, jadi total ada 13.869 badan Adhoc yang akan nanti diserahkan Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kematian, dalam hal ini Ketua KPU Asahan menyambut baik Mou dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pennulis dan Foto: D14nfl

Editor: D14nfl