“Hati-hati” Ancaman Pidana, Bagi Subjek Yang Melakukan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah
|
Kisaran – Bawaslu Asahan, menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilihan kepala daerah diwilayah Sumatera Utara pada 25 September hingga 23 November 2024 mendatang sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Anggota Bawaslu Sumut Kordiv. Penanganan Pelanggaran Johan Alamsyah pimpin langsung rapat kerja penyusunan matrik pelanggaran tahapan kampanye bersama Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Asahan, Kamis (12/9/2024). Johan Alamsyah menyebutkan, “ini tujuannya untuk kesiapan kita dalam pelaksanaan tahapan kampanye dan kesiapan penanganan pelanggaran pasca pencalonan” ujarnya.
Penyusunan matrik pelanggaran tahapan kampanye mempedomani Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Yang menjadi Fokus penyusunan matrik ini ada 5 Pasal dengan ancaman pidana dan atau denda kepada orang yang melakukan Pelanggaran Tahapan Kampanye menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yaitu Pasal 187 ayat (1 – 8); Pasal 187 A ayat (1 – 2); Pasal 188; Pasal 189 dan Pasal 190.
Ancama pidana ini bersubjek pada Pasangan Calon, Tim Kampanye, Petugas Kampanye, Peserta Kampanye, Parpol, Pejabat Negara, Pejabat ASN, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah, Pejabat BUMN, Pejabat BUMD, ASN, Anggota TNI/Polri, Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan dan Setiap Orang, dengan objek pelanggaran yang berbeda-beda serta ancaman pidana penjara dan denda yang berbeda-beda pula.
Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu dan Zuanto
Editor : Rahmad Pasaribu