Lompat ke isi utama

Berita

“KAWAL HAK PILIH” BAWASLU ASAHAN LAUNCHING POSKO ADUAN MASYARAKAT

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan bersama-sama Launching Posko Kawal Hak Pilih

Kisaran – Bawaslu Asahan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan “Launching Posko Kawal Hak Pilih” ditandai penekanan tombol sirine bersama yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Asahan dan 204 Pengawas Kelurahan/Desa, melalui meeting zoom di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Asahan, Rabu (26/07/2024).

Ketua Bawaslu Kab.Asahan Paringgonan Siregar dalam sambutannya meyampaikan PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Program Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Serentak Tahun 2024, tahapan tersebut di bagi menjadi dua yang pertama Tahapan Persiapan dan yang kedua Tahapan Pelaksanaan. 

Tambahnya lagi “ Nah sekarang ini kita sedang masuk dalam tahapan pelaksanaan yaitu penyusunan daftar pemilih dalam rangka pemilihan Kepala Daerah secara serentak seluruh Indonesia khususnya di Sumatera Utara untuk Pemilihan Gubernur dan di Kabupaten Asahan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati” 

Lebih lanjut Paringgonan Siregar tegaskan dalam surat instruksi dari Bawaslu RI No. 6235.1 Tahun 2024 ada beberapa yang perlu menjadi perhatian bagi kita, pertama melakukan kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih, kedua rangkaian patroli pengawasan, kemudian apa yang menjadi masalah dalam pemuktahiran data pemilih dan selanjutnya apa yang menjadi indeks kerawanan pada saat pemutahiran data pemilih, sebutnya.

Dalam kesempatan yang sama Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat ingatkan “dalam pengawasan kawal hak pilih yang kita terima sama-sama sebagai amanat undang-undang, antara lain  pada awal ini kita mengawasi adalah tahapan Pencocokan dan Pemuktahiran Data atau yang disebut dengan Coklit” 

Lanjutnya lagi, Arif Hidayat minta kepada seluruh Panwascam untuk menghimbau atau menginformasikan kepada PKD untuk turut melakukan pengawasan melekat atas tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Pantarli atau PPDP dan memastikannya saat melakukan pencoklitan dilakukan dari rumah kerumah, agar akurasi data pemilih lebih tepat, baik dan benar . “ Nah apabila ditemukan beberapa yang tidak cocok atas tugas-tugas dari Pantarli segeralah melakukan saran perbaikan kepada Pantarli melalui PPS dan juga Panwascam ke PPK, agar kawal hak pilih terhadap masyarakat khususnya Kabupaten Asahan terhadap Pemilihan 2024 tidak tercederai tegasnya.  

Ketua dan Anngota Bawaslu Kab. Asahan

Ditempat yang sama Kordiv Hukum Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus tegaskan kepada PKD “Pentingnya pengawasan pada pemuktahiran data, mulai dari tahapan coklit sampai akhir penetapan daftar pemilih semua tahapan itu merupakan hal penting yang harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, saya harap jangan ada yang menyepelekan setiap tahapan,  kita harus menunjukkan keberadaan kita di tengah-tengah masyarakat dengan cara membantu mengawal hak pilih masyarakat di Kabupaten Asahan”

Tidak hanya itu, Cristina Sitorus juga ingatkan berkaca dari putusan yang ada dalam PHPU 2024 yang lalu Mahkamah Konstitusi tidak hanya fokus pada angka dalam penyelesaian sengketa, ternyata banyak juga hal-hal teknis selama proses tahapan pemilu itu yang dibahas dan yang diperkarakan atau menjadi pokok perkara dalam sengketa PHPU di MK, oleh karna itu pengisian LHP itu sangat penting, dengan demikian khususnya kepada PKD saya minta pengisian LHP dilakukan dengan benar, sesuai dengan peristiwa yang terjadi pada saat pengawasan dilapangan. Kenapa hal ini sangat penting, bisa jadi kemungkinan pada saat PHP pemilihan kepala daerah nanti di Mahkamah Konstitusi bisa saja LHP-LHP ini itu akan dibuka dan akan dilihat hasil pengawasan kita dilapangan sebutnya.

Senada dengan Cristina Sitorus, Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Khomaidi Hambali Siambaton, “setiap tahapan itu memiliki fungsi yang berbeda, memiliki sistem yang berbeda, memiliki cara yang berbeda, namun saya pastikan seluruh tahapan itu sama pentingnya” Terkait dengan tahapan pencocokan dan penelitian kita harus paham apa itu pencocokan dan penelitian, bagaimana pencocokan dan penelitian dilakukan, setelah itu kita harus memahami apa sih hakikatnya dari pencocokan dan penelitian ini. Dari sisi penanganan pelanggaran saya sampaikan dalam setiap tahapan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, maka dari itu kita harus mempelajari dan membaca seluruh regulasinya, baik itu PKPU, Perbawaslu dan Juknis yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian, jelasnya.  

Sementara itu Kordiv SDM dan Organisasi Manat Sitohang berharap agar kiranya para Kordiv SDM tetap memberikan pemahaman terhadap Staf maupun PKD yang akan turun kelapangan terkait pengawasan pencoklitan dilapangan yang dilakukan oleh pihak-pihak Pantarli  yang dilembaga KPU, agar diberikan kontribusilah baik alker maupun LHP itu seyokyanya harus diberikan pendekatan dalam hal penulisan LHP dan alker nantinya kedepan  bila kita melakukan pengawasan dilapangan tutupnya.

Penulis/Foto: Rahmad Pasaribu

Editor : Dian Fahriza Lubis / Rahmad Pasaribu