KEPALA DESA HARUS NETRAL PADA PILKADA 2020
|
[NETRALITAS KEPALA DESA]Bawaslu terus memetakan potensi kerawanan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Asahan tahun 2020.
Keterlibatan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam dukung mendukung kontestan selama masa kampanye mendapat atensi khusus termasuk kepala desa (kades) beserta perangkatnya yang memiliki basis dan kewenangan dalam memobilisasi massa.Dalam sosialisasi Bawaslu Asahan memberikan wawasan terhadap Kades beserta perangkat. Khususnya, dalam mencegah munculnya pelanggaran pilkada. Sehingga netralitas mereka sebagai pejabat negara tetap terjaga.