KPU Asahan Tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Dalam Rapat Pleno Terbuka
|
Kisaran – Bawaslu Asahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Rapat Pleno Terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak di Tingkat Kabupaten Asahan, Sabtu (10/8/2024).
Hasil rekapitulasi pencocokan dan penelitian serta pemutakhiran data pemilih sementara dibacakan secara rinci per Kecamatan seluruh Kabupaten Asahan oleh Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Asahan Kristian Santo Yosefh Sinulingga, dihadapatan peserta yang hadir saat rapat pleno terbuka Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar, Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, Pemerintah Kabupaten Asahan diwakili oleh Kabag Hukum Asahan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Asahan, Badan Kesatauan Bangsa dan Politik Asahan, hadir juga Kabag Ops Polres Asahan, Perwakikan Dandim Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan serta Panitia Pemilihan Kecamatan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar tanyakan kepada KPU Asahan jumlah pemilih baru dan jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil coklit oleh pantarlih dan hasil analisis oleh Kordiv Data sesuai dengan ketentuan yang berlaku “kita juga perlu tau berapa jumlah pemilih TMS berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan berapa juga jumlah pemilih baru berdasarkan hasil coklit” sebutnya.
Menanggapi Paringgonan Siregar, Ketua KPU Asahan Hidayat bersama Kordiv Data Kristian Santo Yosefh Sinulingga jelaskan jumlah totalnya “untuk pemilih hasil DPHP di tingkat PPK itu jumlah total yang sudah dilakukan coklit sesuai dengan data DP4 yang diturunkan yaitu 561.809 itu semua sudah di coklit”.
“Terdapat pemilih baru yang ditangguhkan dengan jumlah pemilih laki-laki 444, perempuan 294, totalnya 738 pemilih baru yang ditangguhkan, artinya ada pemilih potensial yang dicatat oleh rekan-rekan pantarlih dengan bukti dukung KTP maupun KK, tapi kemudian ternya ini data nya di klaim dengan data terbaru maupun melalui SIAK Dukcapil di klaim di tempat lain, maka pemilih ini kita anggap bukan pemilih baru tapi sudah pindah ke tempat lain, maka kita tangguhkan pemilih barunya” seperti itu jelasnya.
“Untuk pemilih ubah dan perbaikan untuk laki-laki 2.068, perempuan 2.267, hasilnya 4.335 pemilih ubah ini yang elemen datanya berubah seperti itu, apakah namnya berubah, apakah tenpat tanggal lahirnya berupah dan sebagainya kita anggap seperti itu”.
Lanjutnya lagi Kristian “Untuk pemilih baru yang masuk data nya ke kita yang sudah di coklit, laki-laki jumlahnya 48.324, perempuan 49.683 dengan total 98.007 itu untuk jumlah pemilih baru yang tercatat di kita dan berdasarkan hasil perbaikan”.
“Kemudian untuk pemilih TMS jumlahnya untuk laki-laki 50.094, perempuan 50.602, jumlahnya yang TMS 100.696, data nya ini selama pemutakhiran data pemilih bukan hanya selama coklit.” jawab Kristian secara rinci kepada Paringgonan Siregar.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat juga tanyakan kepada KPU mempertanyakan tentang jumlah pemilih DP4 hasil singkronisasi secara total.
Menjawab Arif, “561.808 itu data DP4 yang di coklit dilapangan, limas 561.809, dan terjadi pengurangan data TMS dan sebagainya hingga totalnya ditetapkan menjadi 558.603 seperti itu, ada 3.206 yang berkurang dari data DP4 menuju data pemilih sementara” jelas Kristian.
Menghakhiri rapat pleno, Ketua KPU Asahan Hidayat tetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada Serentak di Tingkat Kabupaten Asahan
“Jumlah Kecamatan 25, jumlah Desa/Kelurahan 204, jumlah TPS 1.385, jumlah pemilih laki-laki 278.529, jumlah perempuan 280.074, dan jumlah pemilih seluruhnya 558.603” dibacakan dan ditetapkan Hidayat.
Setelah ditetapkan dan dibacakan hasil rapat pleno terbuka tersebut, secara langsung Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat serahkan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPS kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar.
Penulis dan Foto : Rahmad Pasaribu dan Rico
Editor : Rahmad Pasaribu