Lompat ke isi utama

Berita

KPU Asahan Tetapkan DPT 556.475 : Bawaslu Asahan Tanya Saran Perbaikan Belum Tindak Lanjut

Serah BA Pleno DPT Asahan

Ketua KPU Asahan Hidayat (kiri) serahkan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT kepada Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat di Kisaran, Jumat (20/9/2024).

Kisaran – Bawaslu Asahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak di Tingkat Kabupaten Asahan, Jumat (20/9/2024). 

Hasil rekapitulasi dibacakan secara rinci per Kecamatan seluruh Kabupaten Asahan oleh Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Asahan Kristian Santo Yosefh Sinulingga, dihadapatan peserta yang hadir saat rapat pleno terbuka Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, Disdukcapil Asahan, Kesbang Pol Asahan, Polres Asahan, Dandim Asahan, dan Kejaksaan Negeri Asahan serta Tim Bapaslon, untuk memberikan masukan dan tanggapan.

Dikesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat tanyakan kepada KPU Asahan perbedaan data angka rekpitulasi DPSHP “kami telah melakukan analisis data angka hasil Rekapitulasi DPSHP Tingkat Kecamatan yang kemudian setelah dibacakan oleh KPU terdapat perbedaan mohon KPU dapat menjelaskan” sebutnya.

Menanggapi Arif Hidayat, Ketua KPU Asahan Hidayat bersama Kordiv Data Kristian Santo Yosefh Sinulingga jelaskan data invalid dari KPU Pusat “bahwa KPU Kabupaten Asahan mendapatkan data invalid dari KPU Pusat untuk ditindak lanjuti, sehingga KPU Asahan melakukan hal tersebut sehingga terdapat perbedaan hasil dari DPSHP Tingkat Kecamatan”.

 

2

 

Tidak hanya itu, Arif Hidayat tanyakan lagi kepada KPU saran perbaikan yang belum tindak lanjut, “di tanggal 10 September 2024 Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan atas hasil Pengawasan dan Pencermatan DPSHP dan selanjutnya kami menerima balasan surat tindak lanjut dari KPU untuk itu kami perlu juga penjelasan terdapat yang belum ditindak lanjuti” jelasnya.

Menjawab Arif, “dari hasil saran perbaikan dari Bawaslu sudah ditindak lanjuti hanya saja ada 5 (lima) data TMS meninggal belum bisa kami tindak lanjuti dikarenakan data autentik ya tidak ada” jelas Kristian.     

Menghakhiri rapat pleno, Ketua KPU Asahan Hidayat tetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada Serentak di Tingkat Kabupaten Asahan 

“Jumlah Kecamatan 25, jumlah Desa/Kelurahan 204, jumlah TPS 1.385, jumlah pemilih laki-laki 277.369, jumlah perempuan 279.106, dan jumlah pemilih seluruhnya 556.475” dibacakan dan ditetapkan Hidayat.       

Setelah ditetapkan dan dibacakan hasil rapat pleno terbuka tersebut, secara langsung Ketua KPU Kabupaten Asahan Hidayat serahkan Surat Keputusan dan Berita Acara Rapat Pleno Penetapan DPT kepada Anggota Bawaslu Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat.

Penulis dan Foto : Rahmad Pasaribu dan Rico

Editor : Rahmad Pasaribu