Lompat ke isi utama

Berita

MASA KAMPANYE: BAWASLU ASAHAN BERSAMA PANWASCAM, SIAP TERIMA PERMOHONAN SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

1

Penguatan Kapasitas SDM Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Asahan pada Pemilihan Tahun 2024, Kamis (26/9/2024)

Parapat – memasuki masa kampanye, Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus, tekankan kepada seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Asahan agar bersiap-siap    untuk menerima permohonan sengketa antar peserta pemilihan kepala daerah, disampaikannya saat rapat kerja penguatan kapasitas SDM Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Asahan, Kamis (26/9/2024).  

Cristina Sitorus, tegaskan kepada seluruh Panwascam “masa kampanye ini bukan hanya pengawasan penanganan pelanggaran saja yang perlu kita awasi bersama, tapi kita siap-siap juga jika ada permohonan sengketa yang masuk dari peseta pemilihan kepala daerah” sebutnya.

Lebih lanjut Cristina Sitorus, meminta kepada Panwascam agar berkoordinasi kepada Bawaslu Asahan jika nanti ada permohonan penyelesaian sengketa. 

“Sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2020, jika nanti ada permohonan penyelesaian sengketa yang masuk kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Asahan, harus berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten, secara peraturan wajib berkoordinasi, jadi bukan bermaksud mau mengurangi kebebasan panwascam” jelasnya kepada seluruh panwascam dan koordinator sekretariat yang hadir saat itu.

Senada dengan Cristina Sitorus, Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. SDM dan Organisasi Manat Sitohang menambahkan, agar seluruh panwascam bekerja sesuai dengan regulasi dan koordinasi kepada Bawaslu Asahan.