Lompat ke isi utama

Berita

Paringgonan Siregar himbau Panwascam dan PKD harus turun ke lapangan, awasi Pantarlih melaksanakan Coklit

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan bersama Panwascam se Kabupaten Asahan saat Rakernis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kisaran, Kamis (27/6/2024).

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan bersama Panwascam se Kabupaten Asahan saat Rakernis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kisaran, Kamis (27/6/2024). 

Kisaran – Bawaslu Asahan, Memasuki pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitan daftar pemilih yang dimulai pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan Paringgonan Siregar himbau Panwascam dan PKD harus turun ke lapangan, awasi Pantarlih melaksanakan Coklit dalam sambutannya saat Rapat Kerja Teknis Tugas-tugas Pengawasan Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 bersama Panwascam dan PKD se Kabupaten Asahan, Kamis (27/6/2024).

“Jadi saya harap kawan-kawan untuk melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh pantarlih itu harus kita lakukan pengawasan langsung turun kelapangan dari rumah ke rumah” lebih lanjut lagi Paringgonan Siregar juga ingatkan “kerawanan dalam pemutahiran daftar pemilih adanya nanti pemilih yang berubah status, artinya dari TNI/Polri yang awalnya dia tidak bisa memilih begitu pensiun menjadi Sipil dia dapat memilih begitu juga sebaliknya yang awalnya dia Sipil menjadi TNI/Polri sehingga dia tidak dapat memilih, apakah ada yang beralih status demikan di Kabupaten Asahan ini?, untuk itu kita harus data begitu juga untuk yang meninggal dan pindah domisili sebutnya.

Dia juga tegaskan kepada Panwascam dan PKD “Kita ini penyelenggaran pemilu, jaga sikap dan tindakan kita, Ketika ada persoalan di kecamatan kita masing-masing maka lakukan perbuatan itu atau tindakan itu sesuai dengan tugas dan kewenangan tanggungjawab kita, buatkan aja LHP nya supaya secara organisatoris kelembagaan agar kitab isa menyampaikan dan mempertanggungjawabkan segala tindak laku kita terhadapa Lembaga kita, tutupnya. 

Turut hadir dalam kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Kordiv. Pencegahan, Pengawasan, Humas dan Parmas Arif Hidayat, Kordiv. Hukum Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus dan Kordiv. SDM dan Organisasi Manat Sitohang.      

Penulis dan Foto : Rahmad Pasaribu dan ZM

Editor : D14nfl