Pelatihan Linmas dan PAM TPS, Bawaslu: Tanpa Pengawasan Pemilu Potensi Besar Dicurangi
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Asahan menyampaikan peran anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang berada di desa atau kelurahan perlu ditingkatkan lagi, terlebih lagi jika Linmas tersebut dilibatkan dalam pengawasan di TPS.
"Dalam rangka meningkatkan pengawasan TPS, Bawaslu menyampaikan agar Linmas tidak hanya sekedar melindungi masyarakat di wilayah pengamanan, tapi juga mampu melindungi hak pilih masyarakat sebagai warga negara yang berdaulat," kata Kordiv Pencegahan Humas Hubungan Antar Lembaga (PHL) Halimatussakdiah dalam pelatihan/bimbingan teknis simulasi PAM TPS Personil Polres Asahan dan Linmas yang terlibat Pemilu 2019, di Gedung Serbaguna Kisaran, Rabu 14 April 2019.
Anggota Bawaslu Halimah menjelaskan, seharusnya Linmas tidak hanya mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) saja saat pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 berlangsung, tetapi juga ikut menertibkan serta mengawasi hak masyarakat dalam menentukan pilihannya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Setelah menyampaikan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, Halimah juga menandaskan bahwa "peran fungsi Linmas ini menjadi pengamanan juga sebagai pengawas tahapan pemilu, jadi fungsi Linmas tidak hanya ketertibannya saja,".
Penulis: Surya Fajri
(Humas)Tag
Berita