Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada tahun 2020
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pengawasan Tahapan Kampanye pada Pilkada tahun 2020 di Kisaran, Selasa (29/9/220).
Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Khomaidi saat memimpin Rakor tersebut mengatakan larangan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Acara dihadiri oleh Perwakilan KPU, TNI, Polisi, Perwakilan Pemerintah Daerah, tim Penanganan Covid-19, Perwakilan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020.