“SENGKETA ANTAR PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH” BAWASLU ASAHAN BERI EDUKASI PANWASCAM
|
Tanjungbalai – Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus, sampaikan Bawaslu Asahan sepakat berikan mandat ke seluruh panwaslu kecamatan Se-Kabupaten Asahan untuk dapat menerima laporan dan menyelesaikan permohonan sengketa cepat antar peserta pemilihan kepala daerah.
“kami memikirkan wilayah kerja asahan ini sangat luas, bisa saja nanti terjadi permohonan sengketa diwilayah kerja kecamatan yang cukup jauh jaraknya dari Kisaran, maka kami pimpinan bersepakat untuk memberikan SK Mandat secara serentak kepada Panwaslu di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Asahan” jelasnya dalam sambutan pelatihan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada seluruh panwascam se-Kabupaten Asahan yang hadir, Rabu (18/9/2024).
Disisi lain, Anggota Bawaslu Asahan Kordiv. SDM dan Organisasi Manat Sitohang, mengingatkan kepada Panwascam agar tidak lalai dalam menjalankan tugas, “jangan kita merasa tidak punya kewajiban untuk publik, kita ada kewajiban baik moral maupun yang lainnya”.
Lebih lanjut, Manat Sihotang sampaikan, “yang lebih berat itu konsekwensinya terhadap penilaian masyarakat apabila kita tidak menjaga proporsional kita sebagai penyelenggara di tingkat kecamatan, saya himbau sekali lagi jangan kita lalai” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Kasubbag. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Asahan Fadli Nasution sebut dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No. 2 Tahun 2020 penyelesaian sengketa antar peserta itu terjadi apabila ada hak dan yang lainnya dirugikan secara langsung.
Fadli Nasution menambahkan, “pelatihan ini bertujuan terutama menambah kemampuan kita, keilmuan kita, kematangan kita untuk menyelesaikan apabila nanti dilapangan pada saat proses pengawasan terjadi sengketa antar peserta pemilihan” ujarnya.
Penulis dan Foto: Rahmad Pasaribu
Editor : Rahmad Pasaribu