Lompat ke isi utama

Berita

Tempat Ibadah bukan Tempat Kampanye Politik Praktis Peserta Pemilu 2019

Kisaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asahan - Ketua Bawaslu Kabupaten Asahan, Khomaidi Hambali Siambaton, S.H.,M.H. berkesempatan menyampaikan materi dalam Talkshow Reaktualilasi Wawasan Kebangsaan dan Keumatan Menyongsong Pemilu yang Aman, Amanah, dan Bermartabat Tahun 2019, Rabu 11 April 2019. Kegiatan ini merupakan bagian dari susunan acara Pelantikan Pimpinan Cabang Dewan Mesjid Indonesia se-Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di Aula Hotel Bintang Kisaran, Asahan. Tokoh agama memiliki peran penting dalam menumbuhkan nilai kebangsaan di dalam masyarakat, berkaitan dengan Pemilu 2019 seperti sosialisasi dengan berkampanye atas pentingnya toleransi antarumat beragama, menghargai perbedaan, memberikan pemahaman yang lebih luas tentang Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila, UUD 1945, dan NKRI sehingga perselisihan antarkelompok masyarakat, antarsuku/etnis, antar agama, antar golongan. Dalam kegiatan tersebut yang di hadiri juga oleh Ketua MUI Asahan, perwakilan Kapolres Asahan, serta Pengurus Dewan Mesjid Indonesia. dalam kesempatan tersebut Bawaslu Asahan Khomaidi minta bukan hanya kepada Dewan Masjid Indonesia (DMI) namun kepada seluruh pengurus Tempat Ibadah keagamaan agar para pengurus dan jajarannya untuk memastikan tempat ibadah tidak dijadikan tempat politik praktis. "Masjid itu tempat ibadah tapi masjid juga harus memakmurkan mesyarakat sekitarnya. namun jika penggunaanya melanggar aturan dalam Pemilu 2019 Sanksi dapat dilaporkan ke Bawaslu karena melanggar undang-undang,". Akhir pesan dalam penyampaiaan materi Khomadi menyampaikan "masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah juga harus berfungsi mempererat silaturahmi umat".

Penulis: Surya Fajri

(Humas)
Tag
Berita