Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
humas
Bawaslu Sumut, Dolok Sanggul Bawaslu Sumut menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mengajak keterlibatan semua elemen masyarakat terlibat dalam pengawasan Pemilu 2019.
humas
Bawaslu Sumut, Medan___Permasalahan Daftar Pemilih berpengaruh terhadap ketersediaan surat suara.
humas
Bawaslu Sumut, Medan___Dukungan sekretariat berperan penting untuk menunjang tugas-tugas pengawasan yang dilakukan oleh pimpinan Bawaslu yang telah diamanahkan oleh undang-undang.
humas
Siantar, Badan Pengawas Pemilu –  Badan Pengawas Pemilu melakukan sosialisasi dan pendidikan pengawasan pemilihan bupati/walikota kepada masyarakat di 2 (dua) dari 4 (empat) kabupaten di Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan