Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
humas
002/LP.PB/Kab/02.09/IX/2020h CamScanner 09-17-2020 23.27.16
humas
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Asahan dalam rangka memperkuat koordinasi pengawas Pemilu, kep
humas
12 Tahun Bawaslu Bangun Solidaritas Kebersamaan Melawan Covid 19 Donor Darah berbagi Bersama Bawaslu Kabupaten Asahan bersama PMI Kabupaten Asahan9 April 2020
humas
Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) DaringBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
humas
Peresmian Pojok Pengawasan Bawaslu Kabupaten Asahan Potong Pita dan Nasi Tumpeng oleh Anggota Bawaslu RI Dr.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan