Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
humas
Asahan, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kabupaten Asahan secara resmi melaunching Pengawasan Pemilihan Buapti dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020, yang berlangsung di
humas
Pembukaan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara tahun 2019 (17/12/2019) Bawaslu Asahan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara menyel
humas
Pelaksanaan Ujian :13 Desember 2019lokasi di Universitas Asahan Info Bawaslu : Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panwas Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020
humas
PENERIMAAN TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKATtanggal 12 s/d 15 Desember 2019

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan