Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
1
humas
Kisaran – Ketua Bawaslu didampingi Khomaidi Hambali Siambaton Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Cristina Sitorus Koordiv.
asahan
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan mengundang Perwakilan Partai Politik, Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Liaison Officer (LO) dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan melaksanakan “Sosia
Serah BA Pleno DPT Asahan
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak di Tingkat Kabupaten Asahan, Jumat
Koordiv
humas
Kisaran - Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Cristina Sitorus, S.H, hadiri Sosialisasi Regulasi Kampanye, Pelaporan Dana Kampanye serta Pengenalan Aplikasi SIKADEKA pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang
Pelatihan Sengketa
humas
Tanjungbalai – Anggota Bawaslu Asahan Kordiv.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan