Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Konsolidasi Data Persiapan Pleno DPSHP dan DPT
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan, sebagai upaya menjaga hak pilih masyarakat khususnya di Kabupaten Asahan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Ilustrasi-Pemilihan 2024
humas
Pada Tahapan Pungut Hitung, kerawanan tertinggi adalah potensi pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang dan kesalahan prosedur di TPS oleh penyelenggara pemilihan adhoc (KPPS); 
bawaslu
humas
kisaran - Bawaslu Asahan memandang  penting akan netralitas ASN dan Perangkat Desa @diantaranya pada saat pendaftaran calon, oleh sebab itu kami menghimbau sebagai berikut :
Koordiv
humas
Kisaran - #Sahabat Bawaslu Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan