Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Diskusi Panel
humas
 
Sosialisasi ke SMA Methodist 2 Kisaran
humas
Kisaran - Sasar calon pemilih pemula, Bawaslu Kabupaten Asahan berikan sosialisasi tentang demokrasi dan kepemiluan kepada siswa/i SMA Methodist 2 Kisaran, Sabtu (12/7/2025).
rapat pleno PDPB Tr-II
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan,         
Posko PDPB
humas
Yuk, kawal demokrasi bareng!Buat sahabat yang merasa data pemilihnya belum sesuai, atau ingin mengajukan koreksi—langsung aja datang ke Posko Aduan Masyarakat Kawal PDPB!📍 Jl. Mahoni No. 25, Kel. Mekar BaruKec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan – SUMUT
-
humas
Jakarta – Dilansir dari INDOPOSCO.ID, pelaksanaan pemilu serentak 2024 menjadi pemilu yang dinilai oleh publik sebagai pemilu yang paling hiruk-pikuk dalam proses demokrasi di negeri ini. Meski begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mampu menunjukkan kinerjanya.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan