Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Pelantikan PTPS di Kabupaten Asahan
humas
Kisaran – Pemilihan kepala daerah tahun 2024 semakin dekat, pengambilan sumpah dan pelantikan sebanyak 1.385 PTPS Se - Kabupaten Asahan telah selesai dilaksanakan, pelantikan PTPS tersebut di bagi menjadi 2 tahap, yaitu pada 3 November 2024 sebanyak 779 orang di 16 Keca
Posko Kampung Pengawasan Asahan
humas
Simpang Empat – Asahan, Bawaslu sadar bahwa tidak akan pernah sanggup melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat tanpa melibatkan berbagai stakeholder, hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Kordiv.
Sosialisasi pengawasan berita hoaks
humas
Kisaran – Anggota Bawaslu Asahan Kordiv.
Indeks Kerawanan Pilkada Asahan
humas
Kisaran –  Kerawanan pemilihan mencakup segala hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat jalannya pemilihan yang demokratis. Pemetaan kerawanan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Asahan dilakukan oleh Bawaslu Asahan dengan metodologi pemetaan mela
1
humas
Parapat – memasuki masa kampanye, Anggota Bawaslu Asahan Kordiv.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan