Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
humas
Ayo seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih untuk datang ke TPS! Gunakan hak pilih dan jadi bagian dari perwujudan demokrasi!Coblos, awasi, dan laporkan.
humas
[CEPAT TANGGAP]Koordinasi Cepat Tanggap Bersama Bawaslu Kabupaten Asahan, Kpu Asahan Dan Polres Asahan di Lokasi Rawan Banjir Kecamatan Simpang Empat Dalam Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020
humas
Koordinasi Cepat Tanggap Bersama Bawaslu Kabupaten Asahan, Kpu Asahan Dan Polres Asahan di Lokasi Rawan Banjir Kecamatan Simpang Empat Dalam Persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020Gunakan hak pilih Sahabat! Awasi dan laporkan jika terjadi pelanggaran!
humas
Pengawasan Proses Pemusnahan atas jenis Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2020, setelah dilakukan proses sortir atas kebutuhan yang dimaksud karena termasuk kategori cacat mutu, rusak, sobek, bolong dan yang tidak layak diterima KPU untuk Pemilihan Bupati dan Wa
humas
Monitoring Bawaslu Kabupaten Asahan, KPU Asahan, TNI, Polisi, BNPB dan Kepala Desa di lokasi pemilihan potensi banjir di Kecamatan Simpang Empat.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan