Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
humas
(PENGAWASAN PENGEPAKAN LOGISTIK) 29 November 2020Pengawasan Pengepakan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020 untuk didistribusikan ke panwaslu Kecamatan.Pengepakan logistik dan pendistribusian pe
humas
Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Asahan melakukan pengawasan pelipatan Surat Suara.
humas
humas
[NETRALITAS KEPALA DESA]Bawaslu terus memetakan potensi kerawanan pelanggaran selama pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil BUpati Kabupaten Asahan tahun 2020.
humas
Pengawasan Distribusi Surat Suara22 November 2020 jam 23.23 WIB Bawaslu Kabupaten Asahan mengawasi pengiriman surat suara ke gudang penyimpanan logistik untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tahun 2020.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan