Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Lolly Suhenty
humas
Banda Aceh - Bawaslu Asahan, Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menekankan tiga target kinerja kepada seluruh Anggota Bawaslu Kordiv P2H Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia saat Rakornas Penguatan Pencegahan Pelanggaran, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Antar Lembaga se
ketua narasumber
humas
Kisaran - Bawaslu Asahan.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan HM
humas
Monitoring dan supervisi Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan terkait Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan tahun 2024 dengan sub tahapan Pencocokan dan Penelitian. 
Lolly Suhenty, S Sos.I., M.H.
humas
Jakarta - Minggu, 30 Juni 2024, Isi Pidato Pembukaan Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Republik Indonesia Ibu Lolly Suhenty, S Sos.I., M.H.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan bersama Panwascam se Kabupaten Asahan saat Rakernis Pengawasan Tahapan Pemuktahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 di Kisaran, Kamis (27/6/2024).
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan, Memasuki pelaksanaan tahapan Pencocokan dan Penelitan daftar pemilih yang dimulai pada tanggal 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024 dalam rangka Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan