Lompat ke isi utama
Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat Sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024 Berdasarkan Penilaian Hasil Evaluasi Kinerja
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan dan NarasumberK
humas
Kisaran - Bawaslu Asahan, Dalam upaya mewujudkan komitmen Bawaslu Kabupaten Asahan untuk mengawal Hak Pilih Masyarakat Kabupaten Asahan pada Pemilihan serentak 2024, Bawaslu Asahan melaksanakan Rapat Kerja Teknis bersama 75 orang Panwaslu Kecamatan dan 204 orang Panwasl
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan bersama-sama Launching Posko Kawal Hak Pilih
humas
Kisaran – Bawaslu Asahan, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Asahan “Launching Posko Kawal Hak Pilih” ditandai penekanan tombol sirine bersama yang disaksikan oleh Panwaslu Kecamatan di 25 Kecamatan Se-Kabupaten Asahan dan 204 Pengawas Kelurahan/Desa, melalui
humas
Barikut dibawah ini adalah nama-nama pendaftar yang Memenuhi Syarat Sekolah Kader Pengawas Partisipatif Bawaslu Republik Indonesia 2021 Wilayah Kabupaten Asahan. Selanjutnya pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat akan mengikuti ujian dan wawancara
humas
Bawaslu kembali mengajak para kader terbaik tanah air untuk mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021.

Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Asahan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang• Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- undang sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan  ketiga Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan